[code]

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Sintang

Jadwal Sidang Hari Ini

Grafik Perkara Putus




Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Sintang

MA Selenggarakan Evaluasi LAKIP 2012

E-mail Print PDF

MA SELENGGARAKAN EVALUASI LAKIP 2012

 

Pontianak| www.pa-sintang.go.id


Minggu, 27 Mei 2013 bertempat di ruang rapat Pengadilan Tinggi Pontianak telah dilaksanakan kegiatan evaluasi LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) dan SAKIP Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang dipandu oleh Tim dari Biro Perencanaan Mahkamah Agung RI, Bapak Sadiq Rafi’I, S.H., M.H (Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan) dan Bapak Sadikin. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan LAKIP kedepannya. Kegiatan dimulai dengan pemaparan bagaimana seharusnya menyusun LAKIP.

Menurut Pak Sadiq, inti dari LAKIP adalah pada Bab 2 dan Bab 3 yaitu perencanaan dan capaian kinerja. Kesimpulan yang didapat dari acara evaluasi adalah LAKIP harus berupa laporan yang berkaitan dengan tupoksi peradilan dan tidak hanya menampilkan anggaran, LAKIP harus mengikuti alur SAKIP yaitu IKU (Indikator Kinerja Utama), Renstra, RKT (Rencana Kinerja Tahunan) dan PK (Penetapan Kinerja).

Beliau juga menambahkan dalam sambutannya mengatakan, sebagai unsur penyelenggara pemerintah negara wajib mempertanggung jawabkan pelaksaan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan pengolaan sumber daya. Sebagai mana instruksi Presiden RI No.7 Thn 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). ”Karena itulah LAKIP merupakan sebuah laporan yang wajib dibuat,” tegasnya

“Penyusunan LAKIP memerlukan suatu proses yang komplek dan panjang. Untuk itu diperlukan sebuah tanggung jawab yang besar dan semuanya itu harus di susun secara jujur, objektif dan transparan,” tambahnya.

Guna menuju pada Pelaporan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Ketua Mahkamah Agung RI mengharapkan melalui kegiatan ini bisa mewujudkan keseragaman pengetahuan dan pemahaman dalam upaya peningkatan kualitas LAKIP itu sendiri.

“kita harus berbenah diri untuk meningkatkan sumber daya manusia khususnya pada pengelolaan LAKIP agar lebih baik lagi di masa-masa yang akan datang,” tutupnya.

 

 
E-mail Print PDF

PENYUSUNAN PAGU INDIKATIF TAHUN ANGGARAN 2014

Pontianak| www.pa-sintang.go.id

Pontianak, 27 Mei 2013 – Bertempat di Hotel Kapuas Palace Pontianak, Pengadilan Tinggi Pontianak dan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak menggelar kegiatan Penyusunan Program dan Anggaran Pagu Indikatif Tahun 2014 se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak. Berlangsung tanggal 24 hingga 26 Mei 2013, dengan peserta sebanyak 63 orang terdiri dari Panitera/sekretaris Pengadilan Negeri dan Panitera/sekretaris Pengadilan Agama se-Kalimantan Barat, Kaur Keuangan dan Operator RKA-KL Se wilayah Kalimantan Barat.

Pelaksanaan peyusunan program dan anggaran tahun 2014 ini dipandu tim dari Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI.

Sedangkan untuk pembukaannya dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Bapak I Made Ariwangsa, SH., MH. Dalam sambutannya KPT Pontianak berharap kepada seluruh peserta kegiatan mendapatkan bimbingan atau arahan dari TIM Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI dalam menyusun program dan anggaran, agar kebutuhan yang ada di daerah terpenuhi.

Kepala BUA MARI, Dr. Drs. H. Aco Nur, MH., dalam sambutannya yang dibacakan oleh Bpk. Sardiono,SE.,M.Pd. Kepala BAgian Organisasi dan Tata Laksana Mahkamah Agung RI bahwa Reformasi Perencanaan dan Penganggaran dilakukan untuk mengimplementasikan 3 (tiga) prinsip utama pengelolaan keuangan publik yang baik. Pertama, Disiplin Fiskal yaitu prinsip untuk mengontrol kebijakan fiscal secara konsisten. Kedua, Efisiensi Alokasi yaitu prinsip memastikan anggaran dialokasikan  pada prioritas dan mencapai manfaat yang terbesar dari ketersediaan dana yang terbatas, dan Ketiga, Efisiensi Teknis dan Operasional, yaitu memastikan pelaksanaan anggaran dengan meminimalkan biaya untuk mencapai sasaran yang ditetapkan.

Kegiatan ini bertujuan agar Proses Penyusunan Program dan Penganggaran MA pada tahun 2014 akan menjadi lebih baik, akuntabel, dan efektif. Selain itu dengan waktu yang lebih awal dari biasanya, diharapkan apabila ada perubahan/ penyesuaian masih ada waktu di Pagu Anggaran/ Pagu Sementara. Selain itu, yang terpenting adalah Dengan melibatkan unsur Pengadilan tingkat Banding dan tingkat pertama, maka alokasi kegiatan dan anggaran masing-masing satuan kerja pengalokasiannya sesuai dengan kebutuhan (according to their needs) dan prioritasnya.

Setelah selesai acara pembukaan, lalu dilanjutkan dengan sesi penyampaian materi oleh anggota tim dari masing-masing utusan Satker, materi  yang disampaikan adalah Kebijakan PT/PTA, Kebijakan Pengawasan Anggaran, Sosialisasi RKA-KL Tahun 2013, penjelasan penyusunan dan Acuan Kerangka Kerja dan RAB (Rincian Anggaran Biaya), Penjelasan Revisi, Kebijakan dan Penjelasan Penyusunan Anggaran Tahun 2013. Ini artinya setelah  kembali ke masing-masing satker tetap menyiapkan data pendukung, terutama dalam belanja modal. (arf)

 
E-mail Print PDF

PEGAWAI PENGADILAN AGAMA SINTANG MENGIKUTI PELATIHAN BARANG/JASA

Sintang| www.pa-sintang.go.id

Pontianak– Senin 13 s/d 16 Mei 2013 bertempat di Hotel Gajah Mada Pontianak, telah dilaksanakan Pembukaan Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah di lingkungan PTA Pontianak, Adapun yang hadir dalam  pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebanyak 50 peserta yang terdiri dari pegawai Pengadilan Agama seKalimantan Barat.dengan narasumber tim LKPP  yaitu RAHMAD ROBBI, SE.ME. yang kesehariannya bekerja di Pemkab Sambas dan RENDRA JUARSYAH dari Pemkab Kubu Raya

acara dimulai oleh sambutan ketua Panitia pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dilingkungan PTA Pontianak Abd Muthalib, SH dalam sambutannya beliau mengungkapkan “tujuan diadakannya ujian sertifikasi ini untuk mempertambah jumlah pegawai yang mempunyai sertifikasi di bidang pengadaan barang/jasa di lingkungan PTA Pontianak” mudah – mudahan dapat menjamin terselenggaranya manajemen fungsi sarana dan prasarana di lingkungan PTA Pontianak Kepada seluruh peserta pelatihan dan ujian sertifikasi pengadaan barang / jasa pemerintah  ini laksanakan dengan serius, gunakan waktu seefisien mungkin dan bekal yang kalian terima dapat diaplikasikan dengan sebaik – baiknya.ujar Ketua Panitia PBJ

kemudian dilanjutkan sambutan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Drs. H. Hasan Bisri, SH, M.Hum. Dalam sambutannya KPTA Pontianak mengatakan pengadaan barang / jasa pemerintah yang efisen dan efektif merupakan salah satu yang penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara. Salah satu perwujudannya adalah dengan pelaksanaan proses pengadaan barang / jasa pemerintah secara elektronik yaitu dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi. Proses pengadaan barang / jasa pemerintah secara elektronik ini akan lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transfaransi dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara. Selain itu proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik ini  juga dapat lebih  menjamin tersedianya informasi. Kesempatan usaha serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat.Ujar Beliau dalam sambutannya.

Sesuai Amanah Ketentuan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Secara Nyata Telah Disebutkan Dalam Pasal 131 ayat (1) bahwa Kementrian / Lembaga / Departemen / Institusi wajib melaksanakan pengadaan barang / jasa secara elektronik untuk sebagian / seluruh paket - paket pekerjaan.

Dalam menghadapi tantangan tugas kedepan di bidang pengadaan barang / jasa pemerintah sangatlah tepat dengan diadakannya pelatihan dan ujian sertifikasi pengadaan barang / jasa pemerintah ini ,dalam  rangka   meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) .(arf)

 
E-mail Print PDF

PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN KAUR UMUM

Sintang | http://www.pa-sintang.go.id

Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Sintang, Senin 1 April 2013 dilangsungkannya Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Urusan Umum Pengadilan Agama Sintang. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berdasarkan pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Nomor : W14-A/ 345 /KP.04.6/III//2013 tanggal 18 Maret 2013.

Dalam rangkaian kegiatannya, dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan, bahwasanya SK Kepala Urusan (Kaur) Umum diberikan kepada saudara M. Jamil, SH. yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Sintang.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Sintang, Drs. Muhamad Ghozali, MH, menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru disumpah dan dilantik karena dengan adanya pelantikan ini berarti jabatan struktural dibagian kesekretariatan yang selama ini kosong dikarenakan pejabat yang lama sudah Purnabhakti, kini sudah terisi kembali.  Lebih jauh Ketua Pengadilan Agama Sintang mengatakan bahwa khusus kepada Pejabat yang baru dilantik bahwasanya peristiwa ini merupakan suatu nikmat yang harus disyukuri kepada Allah SWT karena kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah ini merupakan sebuah awal karir saudara,

Ketua PA Sintang menambahkan bahwa jabatan yang saudara emban adalah merupakan  sebuah amanah yang harus diterima dan dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab karena sekecil apapun amanah itu akan diminta pertanggungjawabannya di akherat. Di akhir penyampaian amanat KPA Sintang berharap Pejabat yang baru bisa memberi  semangat baru.

Acara pelantikan ini dihadiri oleh para Wakil Ketua, Hakim, Pansek,dan Para Pegawai Pengadilan Agama Sintang. Selanjutnya kegiatan ini ditutup dengan doa yang disampaikan oleh Bpk.Amin Sodik, S.HI. MM. Panmud Gugatan PA Sintang. (arf)

 
  • «
  •  Start 
  •  Prev 
  •  1 
  •  2 
  •  3 
  •  4 
  •  5 
  •  6 
  •  7 
  •  8 
  •  9 
  •  10 
  •  Next 
  •  End 
  • »
Page 1 of 26

HAKIM

  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow

PEGAWAI

  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin - Kamis

Istirahat

 

Jum`at

Istirahat

07:30 - 16:00

12:00 - 13:00


07:00 - 16:30

11:00 - 13:00

Jadwal Sidang
Senin - Kamis 09:00 - selesai

Tautan Eksternal

GTranslate

English French German Italian Portuguese Russian Spanish

Link PA Sewilayah

PTA Pontianak

Jalan Ahmad Yani No. 252 Telp/ Fax. 736157 Pontianak

 


 

PA Pontianak

Jalan Ahmad Yani No. 8 Telp. (0561) 711856 / Fax. 711646 Pontianak

 


 

PA Mempawah

Jalan Raden Kusno No. 39 Telp/Fax. (0561) 69130 Mempawah

 


 

PA Bengkayang

Jalan Alianyang No.34 A Telp/Fax. (0562) 631965 Singkawang

 


 

PA Sambas

Jalan Pembangunan Telp/Fax. (0562) 3923321 Sambas

 


 

PA Sanggau

Jalan Sudirman KM. 7 Telp/Fax. (0564) 2025335 Sanggau

 


 

PA Putussibau

Jalan DI. Pandjaitan No.10 Telp. (0567) 21087 / Fax. (0567) 22004 Putussibau

 


 

PA Ketapang

Jalan Dr. Sutomo No. 17-18 Telp/Fax. (0534) 32243 Ketapang

 


PENGUNJUNG


free counters

Twitter

sekilas info

HINDARI CALO / MAKELAR KASUS (MARKUS) DALAM BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA SINTANG


 

TERIMA KASIH ATAS DUKUNGAN ANDA DENGAN TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA SELURUH HAKIM & PEGAWAI PENGADILAN AGAMA SINTANG


BERPERKARA SECARA CUMA-CUMA (PRODEO)

Bagi Penggugat / Pemohon yang tidak mampu, dapat mengajukan permohonan / gugatan secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan/permohonan, baik secara tertulis atau lisan dengan melampirkan Surat Keterangan tidak mampu dari Kepala desa/Kelurahan atau yang setingkatnya (Pasal 60B Undang-Undang No. 50 Tahun 2009), atau keterangan sosial lainnya seperti : Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).


ANDA PERLU INFORMASI ?

Hubungi Petugas Meja Informasi Kami di Nomor Telepon : (0565) 21804, 22063 atau datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Sintang Jalan. Imam Bonjol No.39 Sintang. Permintaan informasi akan dilayani jika berkaitan dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari Pengadilan Agama.

JAM PELAYANAN INFORMASI

Hari Senin s/d Kamis :

Pukul. 07.30 Wib - 16.00 Wib

Istirahat : 12.00 Wib - 13.00 Wib

Hari Jum'at :

Pukul. 07.00 Wib - 16.30 Wib

Istirahat : 11.00 Wib - 13.30 Wib


Berita Badilag

Istilah hukum

Relaas / Surat Panggilan Sidang

Dalam hukum acara perdata memiliki pengertian, menyampaikan secara resmi [official] dan patut [properly] kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan Majelis Hakim atau Pengadilan.

Eksepsi

merupakan sanggahan/keberatan-keberatan Tergugat / Termohon terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara.

Replik

adalah tanggapan dari Penggugat / Pemohon terhadap isi dari Eksepsi Tergugat / Termohon.

Duplik

adalah tanggapan Tergugat / Termohon terhadap isi dari Replik Penggugat / Pemohon.

Verstek

Putusan Verstek adalah putusan hakim yang bersifat declaratoir (op tegenspraak) tentang ketidakhadiran tergugat meskipun ia menurut hukum acara harus datang.



  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
JA slide show