Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya :
1. |
a. |
Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989); |
|
b. |
Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989); |
|
c. |
Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat. |
2. |
a. |
Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah : |
|
|
|
3. |
Permohonan tersebut memuat : |
|
|
a. |
Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; |
|
b. |
Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); |
|
c. |
Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita). |
4. |
Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989). |
|
5. |
Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg). |
|
6. |
Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg). |
Tinggalkan Komentar: