Jakarta |badilag.mahkamahagung.go.id

Ditjen Badan Peradilan Agama MA RI mengundang Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan koordinasi terkait penyelesaian administrasi kenaikan pangkat hakim peradilan agama periode 1 Oktober 2019 untuk Golongan Ruang IV/b ke bawah, Rabu (17/7/2019).

Pertemuan antara BKN dan Badilag MA RI berlangsung di Lantai 6 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Acara dibuka langsung oleh Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., didampingi Kasubdit Mutasi Hakim Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H.

Dari BKN hadir Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Ibtri Rejeki, S.H., M.M. didampingi Kasubdit Kenaikan Pangkat dan Jabatan selain Pimpinan Tinggi Utama, Madya dan Jabatan Fungsional Utama Agus Praptana, S.Sos., M.AP., beberapa pejabat eselon IV dan staf.

Aco Nur menyambut dengan baik atas terjalinnya kerjasama antar lembaga ini, sehingga dapat mempercepat proses kenaikan pangkat. “Kerjasama yang selama ini telah terjalin harus ditingkatkan guna menghilangkan hambatan-hambatan yang sering ditemui dalam pengusulan kenaikan pangkat” katanya.

Saat pertemuan, dilakukan pula penyerahan persetujuan teknis kenaikan pangkat non KPO Hakim peradilan agama untuk Golongan IV/B kebawah untuk per 1 Oktober 2019 oleh Ibtri Rezeki kepada Aco Nur.

Selanjutnya persetujuan diserahkan ke Kasubdit Mutasi Hakim untuk dilakukan pencetakan SK. Pada saat itu juga, SK ditandatangani langsung oleh Dirjen Badilag, dan pada hari ini juga langsung dikirim ke alamat satker yang bersangkutan. Pola kerja sama antar lembaga ini untuk pertama kalinya dilakukan oleh Ditjen Badilag demi mewujudkan peradilan agama yang modern, efektif dan efisien.

Pertemuan juga diisi dengan diskusi dan tanya jawab seputar proses kenaikan pangkat dan pencantuman gelar akademik. Menjawab pertanyaan tentang pencantuman gelar, Ibtri Rezeki menjelaskan bahwa BKN dalam mencantumkan gelar secara sah didasarkan pada PP Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 2559/D/T/97 Perihal Larangan Kelas Jarak Jauh dan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 1506/D/T/2005 Perihal Keabsahan Gelar/Ijazah Yang Diperoleh Melalui Pendidikan Jarak Jauh/Kelas Khusus/Kelas Eksekutif Untuk Dapat Dihargai Dalam Pembinaan Karir PNS.

Pencantuman gelar juga didasarkan pada Surat Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Nomor 595/D5.1/T/2007 Perihal Larangan Kelas Jauh dan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 33/D/T/2008 Perihal Penegasan Larangan Kelas Jauh dan Sabtu Minggu serta Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar.

Selain aturan tersebut diatas juga sangat penting untuk diketahui bahwa perguruan tinggi yang diterima dalam proses pencantuman gelas dan keabsahan Ijazah adalah kampus yang memiliki akreditasi minimal B.  Ibtri Rezeki menegaskan pencantuman gelar akademik yang disetujui adalah yang sesuai dengan aturan yang termuat dalam aturan tersebut diatas.

BKN juga mengingkatkan agar dalam pencantuman gelar harus diusulkan terlebih dahulu sebelum usul kenaikan pangkat, karena BKN juga mengakui masih melakukan pembenahan system. “Dengan koordinasi seperti pada kesempatan kali ini kita semua bisa meningkatkan kedisiplinan dan kelengkapan data guna percepatan proses persetujuan kenaikan pangkat dan yang bersangkutan segera memperoleh haknya dengan naiknya pangkat baru” ungkap Ibtri Rezeki.

Untuk hakim maupun pegawai yang berminat melanjutkan studi S2 maupun S3, dan bertugas di Satker yang jarak tempuhnya jauh dari kampus, Ibtri Rezeki mensyaratkan ada Surat Izin Belajar dari instansi, Surat Keterangan dari instansi bahwa yang bersangkutan diizinkan meninggalkan tugas dan tidak mengganggu tugas pokoknya untuk keperluan kuliah juga Surat Keterangan bahwa yang bersangkutan sedang tidak bertugas. (Abj-hirpan hilmi)