Pengadilan Agama Sintang Berkomitmen dan kosisten melaksanakan Reformasi sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025, Peraturan Menteri Pendayaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor:  11  Tahun  2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019, Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 41/SEK/SK/9/2015 tanggal 1 September 2015  menerbitkan Road Map reformasi birokrasi pada Mahkamah Agung 2015-2019 dan Surat Ditjen Badan Peradilan Agama Nomor 0720/Dja/OT.01.2/02/2017    Tanggal 27 Februari 2017.

Komitmen dan konsistensi akan Reformasi birokrasi salah satunya di wujudkan dengan tertib pelaksanaan Reformasi Birokrasi dengan melakukan Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi pada Pengadilan Agama Sintang dan Laporan Reformasi Birokrasi dari kurun waktu 2016-2019 sebagaimana dapat di lihat di bawah ini: