Pengadilan Agama Sintang mendapatkan Penghargaan peringkat   III bersama Pengadilan Tinggi Agama Pontianak untuk peringkat I, Pengadilan Agama Bengkayang Peringkat ke II, Pengadilan Negeri Sintang untuk Peringat IV dan Pengadilan Agama Sanggau Peringkat ke V sebagai sebagai lembaga peradilan terbaik dalam pengimplementasian Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik tahun 2018 dari Komisi Informasi Publik Kalimantan Barat. Acara bertajuk Penganugerahan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2018 Sekalimantan Barat ini  dilaksanakan di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat.

Penghargaan tersebut diberikan setelah Pengadilan Agama Sintang  melalui tahapan-tahapan penilaian mulai dari Tahapan awal kegiatan dimulai dari pengiriman kuesioner sampai pada visitasi Badan Publik yang di lakukan oleh Komisi Informasi Publik Provinsi Kalimantan Barat.

Sebelumnya Selama proses Penilaian yang dilakukan dengan memeriksa dokumen, berkas dan Penguasaan serta penilaian langsung terhadap Website Pengadilan Agama Sintang. Walhasil Pengadilan Agama Sintang mendapat penghargaan.

Ketua Pengadilan Agama Sintang, Rukayah, S.Ag mengapresiasi atas penganugerahan yang telah diberikan oleh Komisi Informasi Publik Kalimantan Barat. Lebih lanjut Rukayah, S.Ag menyatakan Keterbukaan Informasi merupakan suatu hal yang prinsip untuk di penuhi untuk memberikan pelayanan informas kepada masyarakat. Terakhir Rukayah, S.Ag menyatakan semoga kedepan Pengadila Agama Sintang dapat meningkatkan memberikan layanan informasi publik  terbaik bagi masyarakat, meliputi proses Penyimpanan, pengdokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi public baik secara langsung maupun dengan menggunakan media website. (Jamil)