Lampung - Humas : Mahkamah Agung RI dalam hal ini Biro Hukum dan Humas bersama-sama dengan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan sosialisasi  terkait tugas dan  fungsi LPS serta workshopTata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Pembangunan Untuk  Kepentingan Umum.

Acara yang dihelat sejak hari  Kamis-Jumat tanggal  21 - 22 Februari 2018 di Hotel Novotel, Lampung  ini bertujuan sebagai wahana  sosialisasi tentang pola dan sistem kerja LPS serta aturan-aturan teknis yang terkandung dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016.

Sosialisasi ini diikuti oleh kurang lebih 50  peserta  yang terdiri Hakim Tinggi, KPN, WKPN, Panitera dan Sekretaris  pengadilan negeri se-wilayah hukum  Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dengan pemateri Soltoni Mohdally,S.H.,M.H.,(Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI), Arie Budiman (Direktur Grup Litigasi LPS).  

Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, Soltoni Mohdally,S.H.,M.H.,- menguraikan secara mendalam Perma Nomor 3 Tahun 2016. Bahwa setiap pihak wajib mendukung upaya percepatan penyediaan infrastruktur, termasuk di dalamnya pengadaan tanah untuk kepentingan umum. "Akan tetapi dalam proses musyawarah pengadaan tanah dan ganti rugi tersebut kerap terjadi ketidaksepakatan. Di sinilah pihak-pihak yang berhak atas tanah dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri untuk memutus bentuk dan atau besarnya ganti kerugian" Ujar Soltoni.

Pemaparan Soltoni tersebut mendapat sambutan hangat dari para peserta sosialiasi yang ditandai dengan antusiasnya para peserta yang sebagian besar para pimpinan pengadilan mengajukan pertanyaan seputar penitipan ganti kerugian di pengadilan negeri dan tahapan-tahapan pemeriksaan keberatan  oleh hakim.

Sedangkan sebelumnya, saat pembukaan acara sosialisasi ini,  Direktur Eksekutif Hukum LPS, Robertus Bilitea menyampaikan bahwa salah satu sumber pembangunan adalah perbankan, sedangkan perbankan mengelola uang masyarakat. Tidak jarang pengelolaan uang masyarakat itu mengalami kegagalan akibat salah kelola oleh pengurus bank. "Oleh karena itu kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengaktifkan sinergitas dan menyamakan pandangan penegak hukum terkait  LPS" Kata Robert.

Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Zaid Umar Bob Said,S.H.,M.H. menyerahkan cinderamata kepada  Robertus Bilitea, Direktur Eksekutif Hukum LPS, sesaat setelah acara pembukaan. 

 

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Zaid Umar Bob Said,S.H.,M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk  capacity building bagi para hakim. "Terlebih lagi apabila ada permasalahan-permasalahan hukum yang harus sampai ke persidangan dan ternyata melibatkan LPS sebagai salah satu pihak. Jadi hakim-hakim harus memahami betul tugas, fungsi dan wewenang LPS". Ujar Bob. (Jimmy/Cakra).