ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DAN KONTRAK BAKU
DALAM AKAD EKONOMI SYARIAH
Oleh : Ronni Rahmani, SHI., MH.1
BAB I PENDAHULUAN
Salah satu asas hukum yang dianut dalam hukum perjanjian adalah
“asas kebebasan berkontrak”, yang berarti setiap orang bebas untuk
mengadakan suatu perjanjian yang memuat syarat-syarat perjanjian
macam apapun, sepanjang perjanjian itu dibuat secara sah dan beritikad
baik, serta tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.2 Kebebasan
ini adalah perwujudan dari kehendak bebas, pancaran hak dan hak asasi
manusia.3 Pemahaman terhadap asas ini membawa pengertian bahwa
setiap orang mempunyai kebebasan untuk mengikatkan dirinya pada
orang lain. Asas ini mengasumsikan ada posisi tawar yang seimbang
diantara para pembuat kontrak. Asas kebebasan berkontrak ini diakui
dalam hukum perjanjian di Indonesia, sehingga hukum perjanjian di
indonesia menganut sistem terbuka.
Keberadaan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian standar
atau baku dapat dikatakan belum terpenuhi karena dalam kenyataannya
sangat jarang para pihak yang mengadakan perjanjian mempunyai posisi
tawar seimbang dan yang mempunyai posisi tawar lebih kuat akan lebih
menentukan isi perjanjian. Tidak dimungkinkan lagi bagi konsumen untuk
menegosiasikan ulang isi perjanjian dan sebagian lagi sengaja
dikosongkan untuk memberikan kesempatan negosiasi dengan pihak
konsumen yang baru diisi setelah dicapai kesepakatan
Tinggalkan Komentar: