Bertempat di Aula Pengadilan Agama Sintang, Jumat,  02 Oktober 2020 Pukul 13.30 WIB Pengadilan Agama Sintang Mengikuti Kegiatan Penyusunan Perjanjian Kinerja Pegawai (PKP) kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan PERMA Nomor 3 Tahun 2020 dan SE Nomor 9 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pegawai.

Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama se-wilayah PTA Pontianak secara daring menggunakan Zoom meeting, Sekretaris PTA Pontianak H. Nursani yang menjadi Moderator dalam kegiatan ini. Sebagai narasumber yaitu El Damara (Kabag Bimbingan dan Monitoring) dan Ibu Emi Yuliati dari Biro Perencanaan dan Organisasi. Turut hadir Kepala Biro Joyo Upoyo Pribadi, namun karena ada kesibukan lain maka hanya mengikuti melalui audio.

Menanggapi hasil kegiatan tersebut Sekretaris Pengadilan Agama Sintang M. Jamil, S.H.  menyampaikan beberapa hal terkait penyusunan PKP, diharapkan kepada seluruh Pegawai PA Sintang dalam Penyusunan PKP harus sangat detail dan sesuai dengan Juknis Penyusunan karena terkait dengan Perjanjian Kinerja Individu dan Penilaian Capaian Kinerja setiap bulannya yang akan selalu menjadi bahan evaluasi bagi Mahkamah Agung RI, dalam penyusunan PKP harus dilakukan secara individu dan harus sesuai dengan Indikator Kinerja masing-masing yang dilakukan secara terus-menerus untuk kedepannya harus dibuktikan dengan eviden terkait.

Selain dari sistem kehadiran, sistem pembayaran remunerasi sangat tergantu pada penilaian kinerja masing-masing pegawai yang terlampir dalam Penilaian Kinerja Pegawai (PKP). Narasumber menjelaskan beserta contoh dan simulasi perhitungannya. Disamping itu, batas waktu penyampaian laporan PKP tersebut maksimal dihari ke-3 pada awal bulan berikutnya.

“semakin berat beban Tanggung Jawab bagi para pejabat dengan adanya Petunjuk Teknis Penyusunan PKP dan yang terkahir harus dapat memberikan kontribusi besar bagi kemajuan Pengadilan Agama Sintang”. Tambahnya.(Arf)