Menindaklanjuti Surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/158/PW.03/2020 Kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI dan ditembuskan kepada Seluruh Pengadilan Tingkat Banding serta Pengadilan Tingkat Pertama yang Diusulkan Lanjut mengikuti Pelaksanaan Desk Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK/ WBBM tentang pelaksanaan Desk Evaluasi Tim Penilai Nasional ( TPN ) Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBBM ) terhadap Pengadilan Agama Sintang yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Nopember 2020,  untuk itu Ketua Pengadilan Agama Sintang Zainul Arifin, S.Ag. mengadakan rapat koordinasi persiapan Desk Evaluasi yang diikuti oleh seluruh Pegawai dan PPNPM bertempat di Aula Pengadilan Agama Sintang,  Senin 9 Nopember 2020 Pukul 15:00 WIB.

Dalam arahannya Ketua PA Sintang mengingatkan kembali bahwa pelaksanaan desk evalusi yang akan diikuti oleh PA Sintang harus dipersiapkan dengan baik, tahapan penilaian desk evaluasi oleh tim TPN adalah tahapan yang krusial dan perlu persiapan yang baik, untuk itu dalam rapat  hari ini kita akan simulasi dan pengarahan mendalam agar titik-titik krusial ini (ZI) dapat kita selesaikan dengan baik dan mencapai hasil yang maksimal.

 Lebih lanjut Ketua PA Sintang menjelaskan perlunya konsistensi dalam tahap penilaian ini, “ komitmen dan strategi telah kita capai dengan baik kemarin, dan sekarang yang kita harus capai adalah konsistensi karena disamping penilaian desk evaluasi akan ada mysteri shopper yang akan menilai Indeks Persepsi Korupsi ( IPK ) masing-masing satker serta pengaduan dari masyarakat , untuk itu konsistensi dalam menjalankan apa yang disampaikan dalam desk evaluasi sangat menentukan dalam penilaian oleh mysteri shopper nantinya. Disamping itu presentasi harus disampaikan dengan baik bagaimana menjelaskan tentang kondisi satker sebelumnya dan progres perubahan yang telah dilakukan.

Semoga tahun 2020 ini Pengadilan Agama Sintang berhasil meraih Zona Integritas menuju Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi WBK. (Arf)