Bertempat di ruang mediasi di pengadilan agama sintang kembali berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara. Untuk keberhasilan mediasi kali ini dilakukan oleh Zainul Arifin, S.Ag sebagai Hakim Mediator yang juga sekaligus Ketua Pengadilan Agama Sintang. Pasangan suami istri yang semula bertikai ini mengurungkan niatnya untuk bercerai dan mencabut perkaranya yang telah didaftarkan di Pengadilan Agama Sintang setelah mendapat nasehat mediator.

 Dalam proses mediasi tersebut, Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan nasihat dan pandangan terkait perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian apalagi jika memiliki anak dan masalah konflik pasca perceraian seperti pembagian harta bersama.

Mediator juga menambahkan ditengah kondisi wabah pandemic Covid-19 ini diharapkan para anggota keluarga saling menguatkan satu sama lain. Jangan hanya mengikuti ego masing-masing saat ini bisa menjadi penyesalan dikemudian hari.

Gambar: Ilustrasi

 

Kegiatan mediasi yang berlangsung secara kondusif dan kekeluargaan agar bisa memberikan pendekatan secara personal terhadap masing-masing pihak berperkara sehingga mediasi damai dalam rumah tangga bisa tercapai.

Keberhasilan mediasi ini merupakan kepuasaan dan kebanggaan tersendiri bagi Pengadilan Agama Sintang, karena merupakan suatu prestasi kinerja yang gemilang bagi Hakim Mediator. Dan juga keberhasilan mediasi tersebut tidak terlepas dari kepiawaian seorang mediator dalam melakukan interaksi dan pendekatan selama proses mediasi berlangsung. Dengan memahami masalah, karakter, bersikap netral, membangun komunikasi baik, dan yang terpenting selalu mengupayakan perdamaian sehingga membuat para pihak sepakat untuk berdamai dan merajut kembali keharmonisan rumah tangga yang sebelumnya berantakan. (Rizky)