PTA Pontianak Gandeng Direktur Pembinaan Administrasi Badilag dan PT Pos Dalam Rakor Percepatan Penyelesaian Perkara

Pontianak, (24/11/2025) – Pengadilan Tinggi Agama Pontianak menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Tahun 2025, bertempat di Aula PTA Pontianak dan diikuti secara luring maupun daring oleh seluruh Pengadilan Agama se-Kalimantan Barat. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini menghadirkan narasumber dari Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dan PT Pos Indonesia Kantor Cabang Utama Pontianak.

Rapat diawali dengan pembukaan oleh MC, menyanyikan lagu Indonesia Raya serta Hymne Mahkamah Agung, dan doa yang dipimpin oleh Abang Muhammad Hasbi, S.H. Selanjutnya, Ketua PTA Pontianak, Dr. Drs. H. Moch. Sukkri, S.H., M.H., memberikan sambutan sekaligus membuka resmi kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Ketua PTA Pontianak menegaskan bahwa percepatan penyelesaian perkara merupakan bagian dari amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan dengan prinsip cepat, tepat, dan biaya ringan. Ia menekankan bahwa optimalisasi penyelesaian perkara membutuhkan kolaborasi, terutama dengan PT Pos Indonesia sebagai mitra strategis dalam pengiriman surat panggilan tercatat.

Ketua PTA Pontianak sampaikan kata sambutan

Ketua PTA Pontianak juga meminta seluruh peserta rakor untuk mengidentifikasi hambatan di masing-masing satuan kerja. “Penyelesaian perkara bukan hanya soal percepatan, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat. Kita harus berhati-hati, adil, dan bekerja berdasarkan hukum acara,” ujarnya. Ia berharap rakor ini menghasilkan rekomendasi konkret terkait layanan pemanggilan melalui PT Pos Indonesia.

Pemaparan Permasalahan Satuan Kerja

Dipandu Moderator Dr. Siti Amanah, S.H., M.H. (Panitera), kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian permasalahan dari seluruh Pengadilan Agama di wilayah Kalimantan Barat terkait percepatan penyelesaian perkara dan pengiriman surat tercatat.

Pimpinan dan Panitera PA se-Kalbar yang hadir secara luring

Beberapa poin penting dari satuan kerja:
1. PA Putussibau
Menghadapi kendala KCP Pos Putussibau yang sebelumnya tidak memiliki armada, menyebabkan keterlambatan penyampaian. Setelah monev, telah tersedia armada mobil pengantaran.
2. PA Sambas
Permasalahan yang ditemukan:
• Pihak Pos tidak menemukan alamat pada panggilan kedua, padahal panggilan pertama sukses.
• Daerah Luar Batas Antar (LBA) memiliki jadwal pengiriman terbatas sehingga menghambat ketepatan pengantaran. Meski demikian, PA Sambas tetap yakin mampu mencapai target penyelesaian perkara 97%.
3. PA Pontianak
Berkomitmen seluruh panggilan menggunakan PT Pos Indonesia untuk menjaga legalitas hukum acara. Pernah terjadi pengiriman retur karena alamat pihak tidak ditemukan.
4. PA Mempawah
Melaksanakan monev berkala setiap tiga bulan. Kendala yang sering muncul adalah alamat sama antara Pemohon-Termohon, namun tidak dibukakan pintu, sehingga relaas dikembalikan.
5. PA Bengkayang
Penyelesaian perkara telah mencapai 90%. Kendala utama adalah lambatnya pengantaran surat tercatat oleh petugas PT Pos.
6. PA Singkawang
Memberikan solusi dengan menambahkan keterangan tambahan seperti nomor telepon dan ciri rumah dalam amplop panggilan.
7. PA Ketapang
Menghadapi pengantaran yang dilakukan satu hari sebelum sidang sehingga panggilan tidak patut. Ada pula kasus relaas diterima orang rumah yang bukan pihak perkara.

Materi dari Ditjen Badilag MA RI

Sutarno, S.I.P., M.M., (Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama MA RI), menyampaikan materi terkait Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat dalam Perkara Elektronik sesuai SEMA Nomor 1 Tahun 2023.
Beliau sampaikan beberapa arahan penting:
1. Monev dengan PT Pos wajib dilakukan minimal setiap tiga bulan dan dilaporkan ke Badilag.
2. Pengadilan diminta memiliki data waktu dan jenis pengantaran untuk menentukan jadwal sidang secara akurat.
3. PT Pos diminta memberikan pelayanan terbaik tanpa mempertimbangkan biaya pengantaran terlebih dahulu.
4. Pemanggilan langsung melalui juru sita hanya dapat dilakukan dengan perintah Ketua Pengadilan.
5. Pengisian register elektronik dan SIPP harus sesuai ketentuan SEMA.

Sutarno, S.I.P., M.M., (Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama MA RI) sampaikan materi

PT Pos Indonesia KCU Pontianak

PT Pos Indonesia KCU Pontianak menyampaikan struktur wilayah layanan serta latar belakang Perjanjian Kerja Sama dengan Mahkamah Agung RI.

Tiga kategori waktu pengiriman surat tercatat:
• Possameday (H+0)
• Posnextday (H+1)
• Posreguler (H+2 s.d. H+11)
Batas akhir pengantaran ditetapkan H-3 sebelum hari sidang.
PT Pos Indonesia juga menjelaskan penggunaan aplikasi monitoring KIBANA yang sudah dapat diakses seluruh Pengadilan Agama di Kalimantan Barat.

PT Pos Indonesia KCU Pontianak menjawab beberapa pertanyaan dari satuan kerja

Data kinerja menunjukkan alasan return tertinggi:
1. Yang Bersangkutan Tidak Dikenal
2. Alamat Tidak Ditemukan
3. Rumah Kosong

Diskusi dan Usulan Perbaikan

Dalam sesi diskusi, beberapa temuan dan usulan muncul, di antaranya:
• Permintaan PA Sambas agar dibentuk Kantor Cabang PT Pos Indonesia di Sambas serta layanan khusus untuk daerah Luar Batas Antar (LBA).
• PA Ketapang meminta peningkatan kualitas layanan karena beberapa panggilan disampaikan terlalu dekat dengan hari sidang.
• PA Pontianak mempertanyakan alasan “Rumah Kosong” yang tidak tercantum dalam SEMA.
• PA Nanga Pinoh meminta peningkatan kompetensi petugas LBU PT Pos di wilayah LBA.
PT Pos Indonesia KCU Pontianak menanggapi bahwa:
• Status “Rumah Kosong” berarti alamat ditemukan tetapi penghuni tidak berada di tempat.
• Terkadang kantor desa/kelurahan menolak menerima surat, sehingga retur tidak bisa dihindari.
• Evaluasi dan pemetaan ulang wilayah LBA akan dilakukan.
• Masukan terkait penambahan petugas LBU akan disampaikan ke pusat, mengingat tingginya turn over petugas.

Rapat ditutup setelah sesi diskusi intensif yang menghasilkan berbagai rekomendasi untuk memperkuat koordinasi antara Pengadilan Agama dan PT Pos Indonesia demi terwujudnya pelayanan peradilan yang lebih cepat, tepat, dan berintegritas. (Rom)

Tinggalkan Komentar
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *