Tutup Tahun 2025 Dengan Penyelesaian Perkara 100%

Pengadilan Agama Sintang mencatatkan prestasi membanggakan dengan mencapai angka penyelesaian perkara sebesar 100 persen. Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras kolektif seluruh jajaran hakim, panitera, dan staf yang berkomitmen menyelesaikan seluruh beban perkara sebelum pergantian tahun 2025. Capaian ini menegaskan dedikasi Pengadilan Agama Sintang dalam memberikan kepastian hukum yang cepat bagi masyarakat Kabupaten Sintang.

Penyelesaian perkara yang mencapai angka sempurna ini tidak terlepas dari penerapan sistem manajemen perkara yang sangat ketat dan terstruktur sepanjang tahun 2025. Panitera Pengadilan Agama Sintang Mariadi, S.H.I menjelaskan bahwa optimalisasi aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) dan percepatan proses minutasi menjadi kunci utama dalam memastikan tidak ada perkara yang menunggak (sisa). Dengan penyelesaian 100 persen, seluruh pihak yang berperkara telah mendapatkan putusan atau penetapan yang berkekuatan hukum tetap.

Dr. Massadi, S.Ag.,M.H. Ketua PA Sintang menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sintang yang telah bekerja melampaui jam kerja reguler demi mengejar target akhir tahun. Menurutnya, pencapaian ini bukan sekadar mengejar angka di atas kertas, melainkan bentuk tanggung jawab moral lembaga peradilan kepada masyarakat yang membutuhkan solusi atas permasalahan hukum mereka. “Kami ingin masyarakat mengawali tahun 2026 tanpa beban perkara yang menggantung dari tahun sebelumnya,” Ujarnya.

Prestasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Pengadilan Agama Sintang untuk terus mempertahankan standar pelayanan prima di tahun-tahun mendatang. Keberhasilan menyelesaikan perkara 100 persen ini sekaligus memperkuat posisi Pengadilan Agama Sintang sebagai instansi peradilan yang efektif, transparan, dan berkelas dunia dalam bingkai Court Excellence.(Edv)

Tinggalkan Komentar
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *