Tugas Pokok Pengadilan Agama Sintang

Pengadilan Agama Sintang sesuai dengan pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara  tertentu di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang;

1. Perkawinan

2. Waris

3. Wasiat

4. Hibah

5. Wakaf

6. Zakat

7. Infaq

8. Shadaqah dan

9. ekonomi Syariah

 

Fungsi Pengadilan Agama Sintang

  • Memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara baik tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya
  • Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (umum, kepegawaian, dan keuangan)
  • Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukum Pengadilan Agama Sintang, apabila diminta sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009
  • Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan diluar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam sebagaimana diatur dalam pasal 107 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009
  • Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti memberikan pertimbangan hukum agama, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya.