Kabupaten Sintang adalah salah satu daerah otonom tingkat II di bawah provinsi Kalimantan Barat. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kota Sintang. Wilayah kabupaten yang sedang berkembang ini memiliki luas wilayah 21.635 km² dan berpenduduk sebesar ± 365.000 jiwa. Kepadatan penduduk 16 jiwa/km2 yang terdiri dari multietnis dengan mayoritas suku Dayak dan Melayu. Berjarak + 395 Km dari Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak dengan waktu tempuh 8 (delapan) jam perjalanan melalui Transportasi Darat dan 45 (empat puluh lima) menit ditempuh dengan Transportasi udara.
Sebagian besar wilayah Kabupaten Sintang merupakan perbukitan dengan luas sekitar 22.392 km2 atau sekitar 69,37 persen dari luas Kabupaten Sintang (32.279 km2). Kabupaten Sintang merupakan kabupaten terbesar ke-dua di Provinsi Kalimantan Barat, setelah Kabupaten Ketapang. Wilayah ini berbatasan langsung dengan Serawak, Malaysia. Kabupaten Sintang terletak diantara 1°05’ Lintang Utara serta 1°21’ Lintang Selatan dan 110°50’ - 113°20’ Bujur Timur dengan letak wilayah administrasi berbatasan
dengan:
- Sebelah Utara : Serawak (Malaysia Timur)
- Sebelah Selatan : Kabupaten Melawi
- Sebelah Timur : Kabupaten Kapuas Hulu
- Sebelah Barat : Kabupaten Sanggau dan Ketapang
Gambar 3. Peta Yurisdiksi Pengadilan Agama Sintang
Kabupaten Sintang dilalui oleh dua sungai besar, yaitu Sungai Kapuas dan Sungai Melawi. Selain sungai juga terdapat empat gunung yang cukup tinggi, yaitu: Gunung Batu Raya (tinggi 2.278 m) di Kecamatan Serawai, Gunung Batu Maherabut (tinggi 1.270 m), Gunung Batu Baluran (tinggi 1.556 m), dan Gunung Batu Sambung (tinggi 1.770) di Kecamatan Ambalau.
Kabupaten Sintang terbagi dalam 14 (empat belas) kecamatan dan 408 Desa/Kelurahan yakni :
NO. |
KECAMATAN |
IBU KOTA KECAMATAN |
JUMLAH DESA/KEL |
JARAK KE PA. SINTANG |
1. |
Sintang |
Sintang |
28 |
0 KM |
2. |
Kelam Permai |
Kebong |
17 |
20 KM |
3. |
Sungai Tebelian |
Sungai Ukoi |
26 |
20 KM |
4. |
Binjai Hulu |
Binjai Hulu |
11 |
25 KM |
5. |
Tempunak |
Tempunak |
27 |
28 KM |
6. |
Sepauk |
Sepauk |
40 |
72 KM |
7. |
Dedai |
Dedai |
31 |
33 KM |
8. |
Kayan Hilir |
Nanga Mau |
43 |
97 KM |
9. |
Kayan Hulu |
Nanga Tebidah |
31 |
138 KM |
10. |
Serawai |
Nanga Serawai |
38 |
206 KM |
11. |
Ambalau |
Ambalau |
33 |
263 KM |
12. |
Ketungau Hilir |
Nanga Ketungau |
24 |
69 KM |
13. |
Ketungau Tengah |
Nanga Merakai |
30 |
149 KM |
14. |
Ketungau Hulu |
Senaning |
29 |
293 KM |
Tabel 1. Daftar Kecamatan Wilayah Kabupaten Sintang
Sesuai dengan amanat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang menyatakan Pengadilan agama berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota, Pengadilan Agama Sintang berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten Sintang Kecamatan Sintang dengan Yurisdiksi meliputi Kabupaten Sintang.
Pada tahun 2003, Kabupaten Sintang di mekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten yakni Kabupaten Sintang dengan ibukotanya Sintang dan Kabupaten Melawi dengan ibukotanya Nanga Pinoh berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003. Sehingga yurisdiksi Pengadilan Agama Sintang meliputi Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi.
Kini Kabupaten Melawi tidak lagi menjadi bagian yurisdiksi Pengadilan Agama Sintang dengan telah diresmikannya Pengadilan Agama Nanga Pinoh untuk melakukan operasional bersama 84 (delapan puluh empat) Pengadilan baru oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Hatta Ali,. S.H., M.H, pada tanggal 22 Oktober 2018 di Melounguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. Peresmian Pengadilan Agama Nanga Pinoh merupakan tindak lanjut dari terbitnya KEPRES Nomor 15 Tahun 2016 tanggal 26 April 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Agama baru, diantaranya Pengadilan Agama Nanga Pinoh.