KEWAJIBAN DAN LARANGAN
APARATUS SIPIL NEGARA (ASN)
(UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 2014)
Kewajiban
Pasal 23
Pegawai ASN wajib:
a. Setia dan taat pada pancasila, undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah Yang Sah;
b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
d. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung Jawab;
f. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap
Orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
LARANGAN
Pasal 113
Setiap orang dilarang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai ASN atau panitia seleksi penerimaan calon Pegawai ASN agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dalam seleksi penerimaan calon Pegawai ASN.
Pasal 114
Pegawai ASN atau panitia seleksi penerimaan calon Pegawai ASN dilarang menerima pemberian atau janji dalam seleksi penerimaan calon Pegawai ASN.
Pasal 115
Setiap orang dilarang bertindak sebagai perantara dalam seleksi penerimaan calon Pegawai ASN secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Pasal 116
Setiap orang dilarang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada anggota KASN agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam seleksi pengisian pejabat Eksekutif Senior.
Pasal 117
Anggota KASN atau panitia seleksi penerimaan calon pejabat Eksekutif Senior dilarang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya agar seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Pasal 118
Setiap orang dilarang bertindak sebagai perantara dalam seleksi penerimaan calon pejabat Eksekutif Senior dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Tinggalkan Komentar: