HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR BERDASARKAN PERMA NOMOR 9 TAHUN 2016
Adapun hak-hak pelapor dan terlapor sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya:
Hak Pelapor dan Terlapor dalam Pemeriksaan
Pasal 30
- Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:
- mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
- mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
- mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
- mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
- Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:
- membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
- mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
- meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
- mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
Tinggalkan Komentar: