HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR BERDASARKAN PERMA  NOMOR 9 TAHUN 2016

Adapun hak-hak pelapor dan terlapor sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya:

Hak Pelapor dan Terlapor dalam Pemeriksaan

Pasal 30

  1. Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:
  1. mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya; 
  4. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan; 
  5. mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan 
  6. mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
  1. Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:
  1. membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
  2. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
  4. meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
  5. mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.