Pengajuan Permohonan Perkara  Eksekusi

A. Eksekusi  Riil

     Adapun Prosedur Pengajuan  Permohonan Perkara  Eksekusi rill   sebagai berikut :  

  1. Pihak  Penggugat  mengajukan surat Permohonan  kepada Ketua Pengadilan Agama  (Pasal 207 ayat 1 R.Bg) .  Sehubungan   pihak   Tergugat   tidak  bersedia melaksanakan putusan secara sukarela.
  2. Membayar Panjar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989)
  3. Pengadilan Agama melalui Jurusita/Penganti memanggil para pihak sehubungan dengan proses aanmaning
  4. Ketua Pengadilan  Agama memberikan aanmaning “Teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan.  . Ketua Pengadilan kemudian melakukan aanmaning kepada Tergugat agar ia melaksanakan isi putusan maksimal 8 (delapan) hari terhitung sejak aanmaning dilakukan (pasal 207 ayat 2 R.Bg).

  B.  Eksekusi  Membayar Sejumlah Uang

     Adapun Prosedur Pengajuan  Permohonan Perkara  Eksekusi rill   sebagai berikut :  

  1. salah satu Pihak    mengajukan surat Permohonan  kepada Ketua Pengadilan Agama  (Pasal 207 ayat 1 R.Bg) .  Sehubungan   terdapat pihak   tidak  bersedia melaksanakan putusan secara sukarela.
  2. Membayar Panjar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989)
  3. Pengadilan Agama melalui Jurusita/Penganti memanggil para pihak sehubungan dengan proses aanmaning
  4. Ketua Pengadilan  Agama memberikan aanmaning “Teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan.  . Ketua Pengadilan kemudian melakukan aanmaning kepada Tergugat agar ia melaksanakan isi putusan maksimal 8 (delapan) hari terhitung sejak aanmaning dilakukan (pasal 207 ayat 2 R.Bg).