Pengajuan Permohonan Perkara Eksekusi
A. Eksekusi Riil
Adapun Prosedur Pengajuan Permohonan Perkara Eksekusi rill sebagai berikut :
- Pihak Penggugat mengajukan surat Permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama (Pasal 207 ayat 1 R.Bg) . Sehubungan pihak Tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan secara sukarela.
- Membayar Panjar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989)
- Pengadilan Agama melalui Jurusita/Penganti memanggil para pihak sehubungan dengan proses aanmaning
- Ketua Pengadilan Agama memberikan aanmaning “Teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan. . Ketua Pengadilan kemudian melakukan aanmaning kepada Tergugat agar ia melaksanakan isi putusan maksimal 8 (delapan) hari terhitung sejak aanmaning dilakukan (pasal 207 ayat 2 R.Bg).
B. Eksekusi Membayar Sejumlah Uang
Adapun Prosedur Pengajuan Permohonan Perkara Eksekusi rill sebagai berikut :
- salah satu Pihak mengajukan surat Permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama (Pasal 207 ayat 1 R.Bg) . Sehubungan terdapat pihak tidak bersedia melaksanakan putusan secara sukarela.
- Membayar Panjar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989)
- Pengadilan Agama melalui Jurusita/Penganti memanggil para pihak sehubungan dengan proses aanmaning
- Ketua Pengadilan Agama memberikan aanmaning “Teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan. . Ketua Pengadilan kemudian melakukan aanmaning kepada Tergugat agar ia melaksanakan isi putusan maksimal 8 (delapan) hari terhitung sejak aanmaning dilakukan (pasal 207 ayat 2 R.Bg).
Tinggalkan Komentar: