Bertempat di ruang kerja Hakim Pengadilan Agama Sintang, Kamis 11 Pebruari 2021 mulai Pukul 14:00 WIB telah dilaksanakan Reviu SOP penyelesaian perkara dengan memperhatikan Surat Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Nomor 207/DjA.3/HM.00/1/2021 Tanggal 19 Januari 2021 tentang Reviu Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelesaian perkara Peradilan Agama.
Tim review pengadilan Agama Sintang yang diketuai oleh Zainul Arifin, S.Ag,. dengan Anggota Wakil Ketua, Hakim dan Kepaniteraan serta Kasubbag PTIP. Agenda utama adalah menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi atas Standar Operasional Prosedur (SOP) di kepaniteraan, karena ada beberapa SOP yang sudah tidak sesuai dengan regulasi dan kondisi kekinian, sehingga harus diadakan review dan uji petik atas SOP tersebut.
Pembahasan berjalan lancar dan demokratis dalam membahas SOP tersebut. Semua peserta dapat mengungkapkan pendapat dalam rangka perbaikan dan penyempurnaa SOP tersebut. Sehingga hasil review tersebut dapat disepakati bersama, serta berdaya guna dalam memberikan kemudahan dan kepuasan pelayanan kepada para pencari keadilan.
Tugas tim review meliputi memastikan kinerja pelaksana sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam SOP yang berlaku, mengidentifikasi permasalahan/hambatan yang timbul, melakukan penilaian terhadap penerapan SOP berjalan dengan baik atau tidak, dan menentukan tindakan yang harus diambil berdasarkan hasil penilaian terhadap penerapan SOP. Kesimpulan dari hasil Rapat tersebut adalah penerapan SOP pada Pengadilan Agama Sintang telah berjalan dengan baik.(Arf)
Tinggalkan Komentar: