Bertempat di kantor Pengadilan Agama Sintang, Senin 6 Mei 2024 dan sebagai Langkah kongkret PA Sintang melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan:

  • Pemda Kabupaten Sintang Cq Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sintang;
  • Polresta Kabupaten Sintang;
  • Dandim Sintang;
  • Kementerian Agama Kab. Sintang;
  • RRI Kab. Sintang;
  • LBH ICMI Kab. Sintang;
  • Universitas Kapuas UNKA Sintang dan
  •  Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Pengadilan Agama Sintang dengan Pengadilan Negeri Sintang terkait biaya proses dan radius Panjar biaya perkara.

 

Penandatanganan PERJANJIAN KERJASAMA PKS dan SKB dihadiri langsung oleh Bupati Kab. Sintang dr.H. Jarot Winarno. M.Med. Phd

Perjanjian dilakukan antara PA Sintang dengan L/K terkait sebagaimana tersebut, dengan tujuan satu diantaranya adalah efektifitas, transparansi dalam pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan (ungkap KPA Sintang Koidin. S.H.I., M.H) dalam sambutannya.

Apresiasi dari Bupati Sintang dalam sambutannya yang diwakilkan kepada Asisten II (Bapak Drs. Subendi, M.Si)



Bahwa Perjanjian Kerjasama ini (yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Sintang) secara serentak sebagai langkah inovasi yang perlu diapresiasi dan ditiru dan teruskan untuk efektif pelayanan terhadap masyarakat.
Hal ini sejalan dengan moto Pemerintah Kabupaten Sintang SINTANG KOLABORASI
Terenyuh dengan perjuangan PA Sintang dalam melayani masyarakat di Bumi Senentang tetap semangat meski jalan yg dilalui tidak mudah sebagaimana yang diputarkan ada vidio singkat (pungkas Asisten II Kab. Sintang)

Pemerintah Daerah Siap mendukung mensupport program Pengadilan Agama Kab Sintang khususnya terkait alat transportasi.