Hakim Mediator Pengadilan Agama Sintang kembali berhasil mendamaikan pasangan suami istri dalam perkara perceraian Nomor: 53/Pdt.G/2024/PA.Stg adapun yang bertindak sebagai hakim mediator adalah Angga Poerwandiantoko, S.H. Hakim Pratama Muda Pengadilan Agama Sintang.