Partner I:

Partner II:

Partner III:

Partner IV:

Partner V:

Partner VI:

Partner VII:

Partner Business I:




Artikel

PARATE EKSEKUSI (JAMINAN KEBENDAAN BERDASARKAN AKAD SYARIAH)

PARATE EKSEKUSI (JAMINAN KEBENDAAN BERDASARKAN AKAD SYARIAH)



Oleh: Ronni Rahmani, S.H.I., M.H.



(Hakim Pengadilan Agama Sintang)



PENDAHULUAN



Praktik utang piutang atau pembiayaan sudah sering dilakukan dalam kehidupan masyarakat sekarang ini terutama dalam bidang usaha atau membeli suatu barang dengan cara Kredit atau pembiayaan, untuk mendapatkan dana atau modal melalui pembiayaan dengan . . .

Selengkapnya

Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah



(Telaah: Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia)



Oleh: Ronni Rahmani, SHI., MH.



(Hakim Pengadilan Agama Sintang)

 



BAB I PENDAHULUAN



Kewenangan absolut Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 49 Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 . . .

Selengkapnya