Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara Desember 2025

Kepada para Pihak yang berperkara pada Pengadilan Agama Sintang yang masih memiliki sisa panjar biaya peraya yang nomor perkara dan nama-namanya tersebut dalam lampiran surat ini, agar segera mengambil uang tersebut pada kasir Pengadilan Agama Sintang dengan membawa identitas diri yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP). Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sisa panjar biaya perkara tersebut tidak diambil sebagaimana yang tercantum pada lampiran, maka sisa panjar biaya perkara tersebut akan kami setorkan ke Kas Negara sesuai surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2008. Adapun daftar perkara yang masih memiliki sisa panjar biaya terlampir.

LAMPIRAN KLIK DISINI