Sehubungan dengan Perkara saudara Nomor 355/Pdt.G/2025/PA.Stg yang putus (digugurkan) pada tanggal 13 November 2025 dan Panjar Biaya Perkara yang saudara setor masih tersisa sejumlah Rp. 126.000,00,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah). Apabila saudara tidak mengambil sisa Panjar Biaya Perkara ini selama 6 (enam) bulan atau sampai dengan tanggal 13 April 2026, maka uang sisa Panjar Biaya Perkara tersebut atas nama saudara dianggap uang tak bertuan (1948 KUH Perdata) dan akan disetorkan pada kas Negara sebagai uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBР).