Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara Nomor 214/Pdt.G/2025/PA.Stg

Sehubungan dengan Perkara saudara Nomor 214/Pdt.G/2025/PA.Stg yang putus (digugurkan) pada tanggal 16 Juli 2025 dan Panjar Biaya Perkara yang saudara setor masih tersisa sejumlah Rp. 116.000,00,- (seratus enam belas ribu rupiah). Apabila saudara tidak mengambil sisa Panjar Biaya Perkara ini selama 6 (enam) bulan atau sampai dengan tanggal 15 Desember 2025, maka uang sisa Panjar Biaya Perkara tersebut atas nama saudara dianggap uang tak bertuan (1948 KUH Perdata) dan akan disetorkan pada kas Negara sebagai uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

LAMPIRAN SURAT KLIK DISINI