PEMBERITAHUAN
Nomor: W14-A5/385/HM.00/III/2020
1. Untuk meminimalisir meluasnya penularan Corona Virus Disease (COVID- 19) , maka Pengadilan Agama Sintang untuk sementara waktu tidak melayani pendaftaran perkara terhitung mulai tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan bisa diperpanjang melihat perkembangan/situasi yang ada, kecuali berperkara melalui e- court dan persidangan secara e-litigasi serta terhadap upaya hukum.
Untuk lebih detil Klik Disini
Tinggalkan Komentar: