Setelah sosialisasi budaya Prima, PA. Sintang Sosialisasi Sinergitas Manajemen Resiko dan Penerapan SPIP

Setelah sebelumnya melakukan sosialisasi budaya Prima (23/03), Pengadilan Agama Sintang melakukan sosialisasi tentang Sinergitas Manajemen Resiko dan Penerapan SPIP (24/04).  

Dalam sambutannya Rukayah, S.Ag menyampaikan Sinergitas Manjemen Resiko dan Penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah harus selaras sehingga tujuan Peningkatan Kinerja sesuai target tanpa mendapatkan hambatan yang serius.

Lebih lanjut, Rukayah, S.Ag menyampaikan Pengadilan Agama Sintang sangat serius dalam menerapkan Sistem Pengendalian Internal  dengan membentuk Tim Satuan Tugas dan Tim Tim penerapan pengendalian intern atas pelaporan keuangan

“Tim berkerja Optimal melakukan tugas nya mulai dari indentifikasi resiko, analisis resiko, evaluasi resiko dan penanganan resiko. Tidak hanya itu berbeda dengan tahun sebelumnya, Pelaporan Pengelolaan Manajemen resiko telah di sesuaikan dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 Tentang Pedoman Manajemen Risiko Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya” Ujar Rukayah,S.Ag.

Rukayah, S.Ag juga menyatakan dalam Pelaporan Manajemen resiko, satgas SPIP mengindentifikasi  sebanyak 13 Resiko, dua diantaranya yang memiliki tingkat resiko yang tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut, Rukayah,S.Ag mempersilahkan Tim Satgas SPIP, M. Jamil, SH menyampaikan sosialisasi tentang sinergitas Manajemen Resiko dan Penerapan SPIP yang secara garis besar membahas tentang teoritis, teknis dan hasil berupa laporan manajemen resiko pada Pengadilan Agama Sintang (Jamil)