SURAT KUASA ISTIMEWA
PENGUCAPAN IKRAR TALAK DAN LEGALITASNYA
Oleh: Ronni Rahmani, SHI., MH.1


A. Pendahuluan
Negara telah memberikan jaminan untuk mendapatkan bantuan hukum
sebagaimana yang telah diatur dalam konstitusi, undang-undang, serta peraturan
pelaksanaannya. Prinsip dalam negara hukum menuntut antara lain adanya jaminan
kesederajatan bagi setiap orang dihadapan hukum (equality before the law).2 Seperti
yang tertuang pada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.3 Berikut juga dijamin pada Undang-
Undang No. 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 dan perubahan kedua
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 dan perubahan ketiga Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 diatur dalam Pasal 35, 36, dan 37, bahwa setiap orang yang
tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum. Baik dalam perkara pidana
maupun perdata.4 Bantuan hukum yang dimaksudkan adalah ketika para pihak
memberikan kuasa kepada seorang untuk mewakilinya.
Beracara di Pengadilan Agama dapat dilakukan secara langsung maupun
tidak langsung. Secara langsung, berarti pihak yang berperkara datang sendiri ke
persidangan untuk mengurus kepentingannya hingga selesai. Jika beracara secara
tidak langsung, maka pihak yang berperkara dapat mewakilkan perkaranya kepada
penerima kuasa. Cara yang ditempuh adalah dengan membuat surat kuasa khusus
yanga mana pemberi kuasa memberikan kewenangan kepada penerima kuasa
untuk melakukan tindakan hukum berkenaan dengan perkara yang dihadapi pemberi
kuasa.

Klik selengkapnya