Pengadilan Agama Sintang kembali melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung Pengadilan,Jum’at (20/10) Kegitan ini adalah sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling) yang ke-23 Kalinya di Tahun 2023 yang diagendakan sebanyak 26 Kali kegiatan.  . Pelaksanaan sidang keliling bertempat di Desa Kebong Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang. Sidang keliling di pimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Sintang Achmad Surya Adi, S.H.I. sebagai Ketua Majelis sedangkan Ronni Rahmani, S.H.I.,M.H dan Angga Poerwandiantoko, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Nurul Hidayani, S.H.I. sebagai Panitera Pengganti.

Kegiatan sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling) tersebut merupakan program prioritas Pengadilan Agama Sintang tahun 2023, yang dibebankan kepada anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Sintang Tahun 2023 Sebanyak 26 Kali Kegiatan yang belokasi di Kecamatan Kelam Permai, Kecamatan Tebelian, Kecamatan Ketungau Hilir Kecamatan Binjai Hulu dan Kecamatan Serawai. Pengadilan Agama Sintang berusaha mengoptimalkan anggaran tersebut dengan mengadakan sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling) pada 5 (lima) lokasi kegiatan, yang diperkirakan dapat dijangkau lebih mudah oleh para pencari keadilan yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Sintang hal ini sesuai dengan program unggulan dan sekaligus tujuan Mahkamah Agung RI melalui Badan Peradilan Agama yaitu justice for all.(Arf)