Pengadilan Agama Sintang melaksanakan aanmaning atas perkara eksekusi yang di pimpin oleh Ketua Koidin, S.H.I.,M.H. beserta Panitera M. Syaiful Al-fajar, S.H.I.  selaku pendamping. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang media center Pengadilan agama Sintang Jumat, 26 januari 2024.

Ketua Pengadilan Agama Sintang telah melakukan Aanmaning dengan putusan Tingkat Banding Nomor: 15/Pdt.G/2023/PTA.Ptk Dalam sengketa Harta Bersama. namun dalam kesempatan tersebut Termohon Eksekusi belum bisa hadir, dan oleh Ketua Pengadilan Agama Sintang diberi kesempatan sekali lagi untuk datang, sebagai upaya maksimal memenuhi Azas Cepat biaya ringan jika Termohon Eksekusi berkenan melaksanakan putusan Harta Bersama (HB) dengan sukarela.

Tidak menutup kemungkinan jika tidak bisa dilakukan suka rela, maka akan dilanjutkan dengan Konstatering yaitu mencocokan obyek sengketa dengan ukur batas sesuai atau tidak dengan amar putusan oleh Panitera bersama Jurusita dan perangkat desa setempat dan pihak BPN, yang kemudian dilakukan sita eksekusi. Dan bisa berujung pada lelang”. Ujar Ketua PA Sintang dalam keterangan yg disampaikan kepada tim TI PA Sintang setelah persidangan insidentil ditutup.

Sebagaimana kita ketahui bersama Aanmaning adalah suatu proses dalam penyelesaian perkara dimana pihak-pihak tereksekusi dipanggil untuk menyamapaikan kembali maksud dari tuntutan eksekusi dan mau melaksanakan putusan dengan sukarela.(Koi)