Pengadilan Agama Sintang kembali mengadakan Sidang Keliling pada Senin (04/3) di kecamatan Kelam Permai, Sidang keliling merupakan sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. ini menjadi kesempatan bagi Pengadilan Agama Sintang untuk lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di seluruh wilayah Kabupaten Sintang melalui pelaksanaan Sidang Keliling. Hingga Awal maret 2024, PA Sintang Sudah melaksanakan Sidang diluar gedung Pengadilan (Sidang keliling) Sebanyak 7 kali dari Tiga Kecamatan di Kabupaten sintang yang direncanakan pada Tahun 2024 ini akan dilaksanakan sebanyak 20 kali kegiatan.
Sidang keliling merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan karena pada dasarnya setiap orang dari berbagai kalangan berhak untuk mendapatkan persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Sidang keliling dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi, namun pada kenyataannya sebagian anggota masyarakat menghadapi hambatan berupa jarak yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Sintang.
Oleh karena itu, tujuan utama pelaksanaan Sidang Keliling ini adalah untuk mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sehingga diharapkan bermanfaat dan tepat sasaran bagi para pihak yang lokasi tempat tinggalnya jauh agar lebih mudah menjangkau keadilan bagi perkaranya. (Arf)
Tinggalkan Komentar: