Pejabat Teknis dan Non Teknis Pengadilan Agama Sintang mengikuti Webinar dengan tema “Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” di Ruang Media Center melalui Aplikasi Zoom Meeting. Senin (04/2).
Partisipasi Pengadilan Agama Sintang dalam webinar ini merupakan bagian dari komitmen dalam meningkatkan tata kelola dan integritas institusi peradilan agama. Dengan mendapatkan pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalam tentang pengendalian gratifikasi dan pemberantasan korupsi, diharapkan para Pejabat dan Pegawai di Pengadilan Agama Sintang dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan bebas dari praktik-praktik korupsi demi upaya perbaikan pelayanan publik.
Webinar ini juga menjadi wadah bagi para peserta untuk bertukar pengalaman dan best practice dalam menghadapi tantangan dalam menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan kerja. Dengan demikian, diharapkan sinergi antar lembaga peradilan agama dapat terus ditingkatkan dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Webinar dibuka langsung oleh Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI yang diwakili oleh Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI Dengan Narasumber Anna Devi dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan sebagai moderator Dr. Sultan, S.Ag., S.H., M.H. Kepala Sub. Direktorat Mutasi Hakim Peradilan Agama.
Dalam paparannya narasumber yang ternyata datang berdua dengan Pak Adit ini menyampaikan bahwa mereka ingin mengajak Bapak dan Ibu yang mengikuti webinar untuk membuka dan memberi wawasan, bukannya menggurui, karena kita sama-sama belajar. “Sama-sama mengajak supaya kita jangan masuk neraka bareng-bareng, kalau bisa masuk surganya bareng-barang.” ungkapnya.
Pada sesi selanjutnya Moderator memberikan kesempatan kepada para peserta zoom meeting untuk mengajukan pertanyaan. Peserta webinar begitu antusias mengajukan pertanyaan kepada narasumber untuk mengobati rasa penasaran terkait pemberian-pemberian yang selama ini diterima apakah termasuk gratifikasi atau tidak.
Diharapkan dengan diadakannya acara ini dapat memastikan kualitas pelayanan publik yang bersih dan meningkatkan pencegahan tindakan gratifikasi dan korupsi pada seluruh satuan kerja di lingkungan Peradilan Agama. (Arf)
Tinggalkan Komentar: