Hakim Mediator Pengadilan Agama Sintang kembali berhasil mendamaikan pasangan suami istri dalam perkara perceraian Nomor: 53/Pdt.G/2024/PA.Stg adapun yang bertindak sebagai hakim mediator adalah Angga Poerwandiantoko, S.H. Hakim Pratama Muda Pengadilan Agama Sintang.

Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator menfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilakn penyelesaian yang terbaik bagi mereka.

Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 53/Pdt.G/2024/PA. Stg,  berhasil mencapai kesepakatan. Para pihak yang berperkara berhasil menyelesaikan perkaranya secara damai dan mengakhiri sengketa yang diajukan. Penggugat akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukannya dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Para pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangga sehingga terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

Dengan keberhasilan ini hingga awal Maret 2024 tingkat keberhasilan mediasi di PA Sintang dapat dikatakan lebih dari 80 %, hal ini menunjukan semangat dan komitmen PA Sintang yang sungguh-sungguh agar prinsip musyawarah untuk mufakat dapat dikedepankan dalam menyelesaikan setiap masalah khususnya dalam perkara rumah tangga.

Angga Poerwandiantoko, S.H.  selaku Hakim Mediator menegaskan berhasil tidaknya dari sebuah proses mediasi tergantung kepada para pihak. Mediator hanya menjadi penegah atau fasilitator yang bersifat netral, tidak boleh memihak apalagi memaksa. Mediator membantu dalam mencari solusi dari inti permasalahan kemudian memfasilitasi dan mengkomunikasikan.

 

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan dengan dibantu mediator untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak. Dalam hal ini mediator bisa dari Hakim ataupun Non Hakim yang terdaftar di Pengadilan Agama. Mediasi di Pengadilan dianggap sebagai cara yang paling efektif dan damai dalam menyelesaikan sengketa serta juga membuka akses Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian perkara secara memuaskan dan berkeadilan. (Arf)