Selasa 11 Juni 2024, Ketua Pengadilan Agama Sintang Koidin, S.H.I., M.H menghadiri undangan di Pendopo Bupati Sintang dalam acara audiensi dengan Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Wantannas RI) yang dihadiri oleh Deputi Pertambangan bersama rombongan langsung dari Jakarta. Dalam audiensi yang dimoderatori langsung oleh Sekda Kabupaten Sintang Bapak Kartiyus, S.H., M.Si. tersebut KPA Sintang menyampaikan kaitan efek samping tambang emas di Kabupaten Sintang yg belum berizin, satu diantara adalah dangkalnya sungai Kapuas sehingga berdampak khusus ke PA Sintang kena banjir meski di Sintang tidak hujan dan dalam tempo tahun 2024 sudah lebih dari 4 kali banjir sehingga berdampak pada pelayanan masyarakat pencari keadilan di PA Sintang.


Dampak hukum pelaksanaan putusan pengadilan (PA Sintang) secara sistematis ada pada pelaksanaan putusan seperti nafkah anak dari dampak perceraian tidak bisa laksanakan dengan sempurna karena orang tua (ayahnya) bekerja di tambang emas yg belum berizin.

Mengapa demikian "tegas KPA Sintang" karena penghasilan orang tuanya tidak stabil, bisa besar, bisa sedikit dan bisa sama sekali tidak dapat karena kena razia tambang tempat bekerja belum berizin. Sehingga berpengaruh pada nafkah anak yg sudah ditetapkan oleh Majelis Hakim dalam putusan. Dari situlah dampak negatif penambangan yang belum berizin kepada kelangsungan hidup dan pendidikan anak akibat perceraian yang ayahnya bekerja pada tambang yang tidak berizin (ilegal). Maka dengan demikian perlu adanya regulasi bagaimana tambang² yang ada di kabupaten Sintang mendapatkan izin agar gaji yg diterima oleh karyawan tambang stabil hingga berdampak positif terhadap putusan pengadilan (khususnya penetapan nafkah anak akibat perceraian) jelas disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Sintang.

Mohon kiranya menjadi pertimbangan dalam pembuatan regulasi kedepan. Pungkas KPA Sintang. (Zayn)