Dalam Rangka mendukung Optimalisasi Pemanfaatan Videotron dengan Kolaborasi dan Gerakan Bersama untuk sampaikan pesan kepada Masyarakat Kabupaten Sintang, Pengadilan Agama Sintang dilibatkan menjadi bagian dari Tim tersebut.
Berdasarkan Surat Undangan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Nomor 500.12.11/3685/DISKOMINFO-C.2/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024 perihal Undangan Rapat Kinerja Tim Kolaborasi Pemanfaatan dan Pengelolaan Videotron Pemkab Sintang, Ketua Pengadilan Agama Sintang mengutus Kasubbag Umum dan Keuangan Syamsul Bahari, S.H. untuk menghadiri acara tersebut yang dilaksanakan di Aula Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Selasa 09 Juli 2024.
Rapat tersebut di Pimpin oleh Kadis Kominfo Kab. Sintang Bapak Drs. Paulinus, M.Si. Tujuan dari Rapat ini sebagai Langkah mempermudah OPD dan Instansi Pusat dalam menyampaikan Informasi Penting kepada Masyarakat Melalui Media Elektronik yaitu Videotron yang dimiliki Pemkab Sintang. Ia menambahkan bahwa Pemkab Sintang memiliki 3 Videotron yaitu Depan Kantor Bupati, Bundaran Tugu BI dan Simpang 5, sedangkan yang beroperasi hanya dua dikarenakan Videotron yang berada Depan Kantor Bupati Sintang sedang mengalami Kerusakan.
Selain itu Kadis Kominfo didampingi oleh Kabid Komunikasi Publik Bapak Syukur Saleh. Ia menyampaikan Setiap Konten di Media Sosial masing-masing OPD dan Instansi Pusat bisa ditayangkan di Videotron Pemkab Sintang, Konten dapat dikirim melalui WA Kabid Komunikasi Publik Kominfo Kab Sintang secara Langsung, dan tanpa di pungut biaya (Gratis). Syarat dan ketentuan materi konten tidak mengandung : Unsur Politik, Unsur Komersial, serta unsur negative seperti Pornografi dan Berita Hoax imbuhnya. (Syam)
Tinggalkan Komentar: