Sebanyak 22 pasangan suami isteri yang belum tercatat pernikahannya, mengikuti sidang diluar gedung yang digelar di Kantor Urusan Agama Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, Senin (05/08/2024).
Sidang keliling merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan karena pada dasarnya setiap orang dari berbagai kalangan berhak untuk mendapatkan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Majelis Hakim ketua Koidin, S.H.I.,M.H., anggota Ronni Rahmani, S.H.I,.M.H. dan Angga Poerwandiantoko, S.H. serta Panitera Pengganti Syaiful Alfajar, S.H.I. Karli Hidayat, S.H.I. dan Muhammad Nur, S.H.,M.H melaksanakan sidang sebanyak 22 perkara Permohonan dan 1 Perkara Gugatan.