Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Sintang Muhammad Nur, S.H.,M.H. menghadiri kegiatan Diseminasi Pedoman Kebijakan Tingkat Desa yang Responsif terhadap Pencegahan Perkawinan di Kabupaten Sintang, bertempat di Hotel Bagoes Sintang, Selasa (22/10). Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh USAID ERAT kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dalam hal ini DKBP3A Kabupaten Sintang.
acara dibuka oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kab. Sintang Pak Subendi, Nampak hadir dalam Kegiatan tersebut yaitu Bappeda kab. Sintang, Bagian Hukum, Setda. Kab Sintang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Sintang, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Pengadilan Agama Sintang, Bimas Islam, Katolik, Kristen kantor kementerian agama sintang, camat sepauk, camat tempunak, kepala desa sungai buluh, kepala desa kupan jaya, kepala desa telaga dua, APDESI, Bentang Pelita. 
 
tujuan kegiatan ini dengan kolaborasi dan sinergitas dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten untuk dapat menurunkan angka perkawinan anak di kab. Sintang, 5 desa di Kabupaten sintang  yg dijadikan percontohan kegiatan ini Yaitu Desa Sungai Buluh, Desa Kupan Jaya, Desa Telaga Dua, Desa Lundang Baru dan Desa Sinar Harapan.
Pengertian Anak dalam Undang-undang PPA yakni belum berusia 18 tahun,  usia boleh kawin menurut Undang-undang Perkawinan yakni berusia 19 tahun bagi pria dan wanita. (arf)