Bendahara Pengeluaran Pengadilan Agama Sintang Rizky Maulana, A.Md. melakukan konsultasi dan koordinasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pada Kamis, 21 Nopember 2024. Adapun tujuan konsultasi dan koordinasi tersebut untuk belajar lebih lanjut tentang pemungutan Pajak PPh Final dan PPh tidak Final.
Dalam kesempatan tersebut, Rizky Maulana, A.Md. mendapat bimbingan dan pencerahan dari pegawai KPP Pratama Sintang tentang penjelasan mengenai PPN dan PPH termasuk simulasi cara penghitungannya .
Harapannya dengan adanya kegiatan ini sendiri kedepannya Bendahara Pengeluaran Pengadilan Sintang mampu dalam mengimplementasikan pemungutan baik itu PPn dan Pajak PPh Final dmaupun PPh tidak Final. (arf)
Tinggalkan Komentar: