Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, CPNS dan PPNPN Pengadilan Agama Sintang melaksanakan Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas di Ruang Media Center PA Sintang. Pakta Integritas adalah sebuah perjanjian atau komitmen moral yang ditandatangani oleh setiap aparatur sipil negara atau pegawai di Pengadilan Agama Sintang untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, kejujuran, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
Adapun isi dari Pakta Integritas aparatur sipil negara Pengadilan Agama Sintang tahun 2025 tersebut antara lain:
1. Saya tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau kelompok tertentu, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada pada saya, karena jabatan atau kedudukan saya, yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekenomian Negara.
2. Saya akan menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung RI dan Pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan, dan akuntabel untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi, baik di dalam maupun di luar lingkungan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan, sesuai Kode Etik dan Pedoma Perilaku Hakim dan atau Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
3. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenai sanksi seberat-beratnya.
Terkait hal ini, Ketua Pengadilan Agama Sintang, Bapak Dr. Koidin, S.H.I., M.H. mengajak seluruh pegawai PA Sintang untuk berkomitmen dan bersungguh-sungguh dalam menjalankan setiap poin yang terkandung dalam Pakta Integritas tersebut.
Tinggalkan Komentar: