Pengadilan Agama Sintang kembali mengelar sidang diluar gedung pengadilan (sidang keliling) di kecamatan Tebelian Kabupaten Sintang, Kegiatan kali ini adalah sidang diluar gedung Pengadilan pertama di tahun 2025 yang akan dilaksanakan di 3 (tiga) Lokasi dengan jumlah kegiatan sebanyak 24 kali.
Pengadilan Agama Sintang memang rutin melaksanakan Sidang diluar Gedung pengadilan (sidang keliling), pada tahun 2024 yang lalu saja Pengadilan Agama Sintang melaksanakan 24 kali sidang keliling, dan selama tahun 2024 perkara yang diputus melalui sidang diluar gedung pengadilan sebanyak 67 Perkara.
Untuk pelaksanaan sidang keliling kali ini, PA Sintang menugaskan Ketua Majelis Dr.Koidin, S.H.I.,M.H. Ronni Rahmani S.H.I.,M.H. dan Angga Poerwandiantoko, S.H. ( sebagai hakim anggota didampingi oleh Syaiful Al Fajar, S. H. I sebagai panitera Pengganti
Setelah menempuh perjalanan kurang lebih 1 jam, Pukul 09.00 WIB pagi rombongan sidang di luar gedung PA Sintang tiba di lokasi, Setelah menyulap ruang kepala desa Nobal menjadi ruang sidang, persidangan pun dimulai dan dijadwalkan sidang berikutnya akan dilaksanakan tanggal 26 Januari 2025 mendatang oleh majelis hakim yang sama.
Ketua Pengadilan Agama Sintang Dr. Koidin S.H.I.,M.H. sekaligus ketua majelis dalam sidang tersebut. Sebelum kegiatan sidang berlangsung beliau menyampaikan bahwa sejalan dengan program Badilag justice for the poor, pelaksanaan sidang diluar gedung pengadilan ini adalah program yang tepat, untuk membantu mengurangi beban masyarakat, khususnya masyarakat miskin yang tinggal jauh dari ibukota kabupaten. Jarak yang jauh, akses transportasi yang sulit serta biaya yang tidak sedikit untuk mencapai lokasi sidang tentunya akan sangat menyulitkan masyarakat, Lebih lanjut Ketua Pengadilan Agama Sintang ini menyampaikan bahwa dengan persidangan dilaksanakan di wilayah mereka tentunya akan memudahkan dan meringankan para pencari keadilan dalam hal waktu dan biaya, ujarnya (Arf)
Tinggalkan Komentar: