Pada hari Jumat, tanggal 31 Februari 2025 bertempat di aula kantor Desa Nobal Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang, Pengadilan Agama Sintang kembali menggelar sidang diluar gedung pengadilan (sidang keliling).
Pada kegiatan ini adalah merupakan sidang kedua yang dilaksanakan di luar gedung Pengadilan Agama Sintang di tahun 2025. Adapun perkara yang disidangkan terdiri 5 perkara dengan perincian Perkara Dispensasi kawin 1 perkara dan Cerai Gugat 4 perkara. Hal ini dijelaskan oleh Amin Sodik,SHI, PP PTA Pontianak yang ditugaskan di PA Sintang ( atau Ronni Rahmani, SHI., MH salah satu Hakim anggota yang ikut melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung tersebut, demikian penjelasan ketika diwawancarai penulis setelah pulang dari Desa Nobal Kecamatan Sungai Tebelian.
Dari 5 perkara yang disidangkan 2 perkara putus, dan 3 perkara ditunda untuk memanggil Tergugat Kembali. Sidang diluar Gedung akan dilaksanakan Kembali pada hari Jum’at tanggal 7 Februari 2025 yang akan dating jadwal sidang PA Sintang juga dapat dilaht di web resmi PA Sintang. (Amin S)
Tinggalkan Komentar: