Pengadilan Agama Sintang laksanakan sidang itsbat nikah terpadu, Kamis (25/11) bertempat di Kantor Desa Bonet Lama Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang. Kegiatan pelayanan terpadu ini, diikuti oleh 10 pasang suami isteri yang mengajukan itsbat nikah (penetapan nikah), Dalam kegiatan Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan cek suhu tubuh sebelum melaksanakan kegiatan, serta tetap memakai masker dalam kegiatan.

Ketua PA Sintang Zainul Arifin, S.Ag.  Menyampaikan bahwa Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini merupakan salah satu usaha yang diberikan oleh Pengadilan Agama Sintang untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu sekaligus dalam rangka menjalankan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.

Dalam pelayanan terpadu ini, penetapan itsbat nikah langsung dikeluarkan sesaat setelah perkara diputus oleh majelis Hakim. Selanjutnya penetapan tersebut diserahkan ke pihak KUA untuk penerbitan buku nikah. berdasarkan buku nikah, Dinas Dukcapil mengeluarkan akta kelahiran bagi anak-anak para pihak pengguna layanan terpadu. 

Panitera Pengadilan Agama Sintang Rina Dewi Sayanti, S.H. yang ikut memantau langsung menyampaikan bahwa program itsbat nikah akan terus dilaksanakan di Kabupaten Sintang dengan melakukan pendataan pada tiap kecamatan agar masyarakat Kabupaten Sintang khususnya masyarakat tidak mampu dapat memiliki buku nikah dan akta kelahiran. dengan demikian PA Sintang mengharapkan kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dan Kementerian Agama Kabupaten Sintang serta pihak lainnya. (Arf)