Memasuki awal semester kedua, tepatnya tanggal 31 Juli 2019 Pengadilan Agama Sintang menerima   satu perkara melalui layanan E-court.

e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban) dan Pemanggilan secara online.

Menanggapi hal tersebut, Rukayah, S.Ag menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Sintang berkomitmen untuk menggalakkan penggunaan Ecourt bagi masyarakat pencari keadilan. Lebih lanjut Rukayah, S.Ag menyatakan dengan adanya penggunaan e-court dapat berkontribusi pada peningkatan layanan pada Pengadilan sehingga misi mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat. biaya ringan dan transparan dapat terpenuhi.

Menanggapi baru terdapat satu perkara pendaftaran melalui ecort, Rukayah, S.Ag menyampaikan akan melakukan sosialisasi secara langsung khususnya kepada para Advokat. Rukayah, S.Ag juga mengajak pegawai Pengadilan Agama Sintang khususnya petugas layanan untuk mengupdate kemampuan dengan membaca dan berlatih terkait pelaksanaan E-court agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan. (Jamil)