Sintang (16/12) Pengadilan Agama Sintang melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai upaya memastikan kualitas dan efektivitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Kegiatan ini bertujuan untuk menilai pelaksanaan layanan Posbakum, kesesuaian prosedur dengan ketentuan yang berlaku, serta optimalisasi peran Posbakum dalam memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara profesional dan bertanggung jawab.
Dalam kegiatan Monev ini, dilakukan evaluasi terhadap aspek administrasi, kualitas pelayanan, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur, serta tingkat pemanfaatan layanan oleh masyarakat. Hasil monitoring dan evaluasi menjadi dasar perbaikan berkelanjutan guna meningkatkan mutu layanan Posbakum agar semakin tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Melalui Monev Posbakum ini, PA Sintang menegaskan komitmennya dalam memperluas akses terhadap keadilan (access to justice), khususnya bagi masyarakat kurang mampu, serta menghadirkan pelayanan peradilan yang inklusif, berintegritas, dan berorientasi pada kebutuhan pencari keadilan.Edv)