Website Resmi | Pengadilan Agama Sintang,

Sebelum mengikuti acara Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial 4 (empat) lingkungan Peradilan di wilayah Kalimantan Barat, para peserta yang terdiri dari Hakim Tinggi, Pejabat Struktural dan Fungsional Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Ketua dan Wakil Ketua, Hakim, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Pontianak berkumpul untuk melakukan rapat koordinasi dengan Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak pada Selasa (24/5/2016) pagi di Aula PTA Pontianak.

Rapat koordinasi kali ini, Pengadilan Tinggi Agama Pontianak kedatangan Dirjen Badilag Drs. H. Abdul Manaf, SH yang diberikan kesempatan untuk memberikan pembinaan. Ketua PTA Pontianak yang memberikan pengantar mengatakan kepada seluruh peserta yang hadir untuk mengajukan pertanyaan atau menyampaikan unek-uneknya khususnya mengenai promosi mutasi bapak dan ibu sekalian, selorohnya

Sementara itu Dirjen Badilag menyampaikan beberapa point catatan kepada para peserta, diantaranya pelayanan yang baik tanpa memandang status siapa yang datang, mau naik mobil, mau naik ojek, mau berdasi atau lusuh pakaiannya pelayanan tetap harus sama, sambil menceritakan beberapa kasus terkait pelayanan yang buruk. "Jangan mempraktekkan hal seperti itu, sayangi umur kita" mintanya.

Lebih lanjut beliau mengatakan pelayanan yang baik sudah harus berbasiskan teknologi untuk itu manfaatkanlah SIPP guna menunjang pelayanan terhadap pencari keadilan bisa cepat, tepat dan mudah.

Sekarang ini kesejahteraan aparatur peradilan khususnya Hakim sudah semakin baik, jadi janganlah memiskinkan diri hanya untuk mengharapkan fasilitas dari kantor. "Masak sih hanya untuk laptop saja harus menunggu dibelikan kantor" katanya.

Ada 4 unsur yang harus bersanding bukan bertanding, keempat unsur itu adalah Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris. Pimpinan menjadi contoh bagi bawahannya, jika diantara pimpinan sudah tidak bisa memberikan contoh yang baik saling gontok-gontokan maka dibawahnya juga akan mengikuti hal yang sama.

Pimpinan itu harus mampu berkomunikasi dengan menonjolkan akhlaqulkarimahnya, bawahan juga jika ada sesuatu masalah yang kurang baik dan melanggar aturan, segera kompromikan dengan pimpinan atau pejabat. "Janganlah sampai menulis surat kemana-mana" mintanya kembali. Begitupun dengan laporan, pimpinan harus tanggap dan cepat untuk ditangani.

Menurut Badan Pengawasan MA, banyak sekali temuan khususnya terkait hukum acara. Jadi banyak-banyaklah membaca literatur, khususnya yang masih muda-muda. Tidak hanya mengenai hukum acara, Hakim juga harus mengerti mengenai Administrasi umum. (Roni)